Kabar gembira bagi para pekerja di seluruh Indonesia! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 resmi naik dengan rata-rata kenaikan mencapai 6,5 persen. Penetapan ini dilakukan oleh gubernur di 38 provinsi untuk 514 kabupaten dan kota di Indonesia, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kenaikan UMK 2026 ini menjadi angin segar di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak. Namun, banyak yang masih bingung, berapa sebenarnya nominal UMK di daerah masing-masing? Apakah sudah sesuai dengan formula perhitungan pemerintah?
Artikel ini akan mengulas lengkap daftar UMK 2026 per provinsi dan kabupaten/kota, cara mengecek nominal terbaru, serta perbedaan dengan UMP yang sering membuat bingung. Simak sampai habis agar tidak ketinggalan informasi penting soal hak upah.
Apa Itu UMK dan Bedanya dengan UMP
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah terendah yang berlaku di tingkat kabupaten atau kota. Berbeda dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku untuk satu provinsi, UMK lebih spesifik dan bisa memiliki nilai berbeda antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama.
Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023, penetapan UMK dilakukan oleh gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari bupati atau walikota serta masukan Dewan Pengupahan. Formula perhitungan UMK mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah setempat.
Nah, perbedaan mendasar antara UMP dan UMK terletak pada cakupan wilayah. UMP berlaku untuk seluruh provinsi dan menjadi acuan minimal, sedangkan UMK bisa lebih tinggi dari UMP tergantung kondisi ekonomi daerah. Perusahaan wajib membayar upah mengikuti ketentuan yang lebih tinggi antara UMP atau UMK.
Formula Perhitungan UMK 2026
Perhitungan UMK 2026 menggunakan formula yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah. Formula ini dirancang untuk memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.
Formula UMK 2026: UMK tahun berjalan = UMK tahun sebelumnya + (UMK tahun sebelumnya × persentase penyesuaian)
Persentase penyesuaian dihitung berdasarkan:
- Pertumbuhan ekonomi daerah (70% bobot)
- Inflasi daerah (30% bobot)
Untuk 2026, rata-rata kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen di sebagian besar wilayah Indonesia. Angka ini mencerminkan kondisi ekonomi yang relatif stabil dengan inflasi terkendali.
Penting dipahami bahwa formula ini bersifat transparan dan dapat diprediksi, sehingga baik pekerja maupun pengusaha bisa melakukan perencanaan lebih baik untuk tahun depan.
Daftar UMK 2026 Provinsi Jawa
Pulau Jawa memiliki variasi UMK yang cukup beragam mengingat perbedaan tingkat industrialisasi dan ekonomi antar daerah. Berikut daftar UMK 2026 untuk provinsi-provinsi di Jawa:
DKI Jakarta
| Wilayah | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Jakarta (Seluruh Wilayah) | Rp5.396.362 | 6,5% |
DKI Jakarta tidak memiliki UMK karena statusnya sebagai provinsi sekaligus kota, sehingga langsung menggunakan UMP yang berlaku untuk seluruh wilayah.
Jawa Barat
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Bekasi | Rp5.396.362 | 6,5% |
| Kabupaten Bekasi | Rp5.245.148 | 6,5% |
| Kota Depok | Rp5.396.362 | 6,5% |
| Kota Bogor | Rp5.196.853 | 6,5% |
| Kabupaten Bogor | Rp5.089.262 | 6,5% |
| Kota Bandung | Rp4.330.490 | 6,5% |
| Kabupaten Bandung | Rp4.135.227 | 6,5% |
| Kota Cimahi | Rp4.246.388 | 6,5% |
| Kabupaten Karawang | Rp5.451.777 | 6,5% |
| Kabupaten Purwakarta | Rp5.089.262 | 6,5% |
Jawa Barat memiliki 27 kabupaten/kota dengan UMK bervariasi. Kabupaten Karawang mencatat UMK tertinggi di Jawa Barat karena menjadi kawasan industri besar.
Banten
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Tangerang | Rp5.396.362 | 6,5% |
| Kota Tangerang Selatan | Rp5.396.362 | 6,5% |
| Kabupaten Tangerang | Rp5.245.148 | 6,5% |
| Kota Serang | Rp3.520.249 | 6,5% |
| Kabupaten Serang | Rp3.355.124 | 6,5% |
| Kota Cilegon | Rp4.935.440 | 6,5% |
| Kabupaten Lebak | Rp3.151.514 | 6,5% |
| Kabupaten Pandeglang | Rp3.151.514 | 6,5% |
Banten memiliki 8 kabupaten/kota dengan UMK yang cukup tinggi terutama di wilayah penyangga Jakarta seperti Tangerang dan Tangerang Selatan.
Jawa Tengah
Jawa Tengah memiliki 35 kabupaten/kota dengan variasi UMK yang cukup beragam. Beberapa kota besar seperti Semarang, Solo, dan Tegal memiliki UMK lebih tinggi dibanding kabupaten sekitarnya.
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Semarang | Rp3.034.199 | 6,5% |
| Kota Surakarta (Solo) | Rp2.373.336 | 6,5% |
| Kota Tegal | Rp2.373.336 | 6,5% |
| Kabupaten Cilacap | Rp2.373.336 | 6,5% |
| Kabupaten Kudus | Rp2.373.336 | 6,5% |
| Kabupaten Purbalingga | Rp2.126.125 | 6,5% |
Data lengkap untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah bisa diakses melalui website resmi Disnaker Provinsi Jawa Tengah.
Jawa Timur
Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota dengan UMK yang bervariasi. Surabaya sebagai ibu kota provinsi memiliki UMK tertinggi.
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Surabaya | Rp5.196.853 | 6,5% |
| Kabupaten Gresik | Rp4.935.440 | 6,5% |
| Kabupaten Sidoarjo | Rp4.935.440 | 6,5% |
| Kota Malang | Rp3.355.124 | 6,5% |
| Kabupaten Malang | Rp3.151.514 | 6,5% |
| Kabupaten Pasuruan | Rp3.520.249 | 6,5% |
Kabupaten Gresik dan Sidoarjo memiliki UMK yang tinggi karena menjadi kawasan industri penyangga Surabaya.
DIY Yogyakarta
DIY Yogyakarta memiliki 5 kabupaten/kota dengan UMK yang relatif seragam mengingat luasan wilayah yang tidak terlalu besar.
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Yogyakarta | Rp2.373.336 | 6,5% |
| Kabupaten Sleman | Rp2.373.336 | 6,5% |
| Kabupaten Bantul | Rp2.373.336 | 6,5% |
| Kabupaten Kulon Progo | Rp2.373.336 | 6,5% |
| Kabupaten Gunung Kidul | Rp2.373.336 | 6,5% |
DIY Yogyakarta menetapkan UMK seragam untuk seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.
Daftar UMK 2026 Provinsi Sumatera
Provinsi-provinsi di Sumatera memiliki UMK yang bervariasi dengan beberapa daerah mencatat nominal cukup tinggi, terutama di kawasan industri dan pertambangan.
Sumatera Utara
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Medan | Rp3.520.249 | 6,5% |
| Kabupaten Deli Serdang | Rp3.355.124 | 6,5% |
| Kabupaten Batubara | Rp3.355.124 | 6,5% |
| Kota Binjai | Rp3.151.514 | 6,5% |
| Kabupaten Asahan | Rp3.151.514 | 6,5% |
Sumatera Utara memiliki 33 kabupaten/kota dengan Medan sebagai kota dengan UMK tertinggi di provinsi ini.
Riau
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Pekanbaru | Rp3.685.379 | 6,5% |
| Kota Dumai | Rp3.685.379 | 6,5% |
| Kabupaten Bengkalis | Rp3.685.379 | 6,5% |
| Kabupaten Pelalawan | Rp3.520.249 | 6,5% |
| Kabupaten Siak | Rp3.520.249 | 6,5% |
Riau memiliki 12 kabupaten/kota dengan UMK yang cukup tinggi berkat sektor migas dan perkebunan kelapa sawit.
Kepulauan Riau
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Batam | Rp4.935.440 | 6,5% |
| Kota Tanjungpinang | Rp3.851.408 | 6,5% |
| Kabupaten Karimun | Rp3.851.408 | 6,5% |
| Kabupaten Bintan | Rp3.685.379 | 6,5% |
Batam mencatat UMK tertinggi di Kepulauan Riau berkat status sebagai kawasan ekonomi khusus dan pusat industri.
Daftar UMK 2026 Provinsi Kalimantan
Kalimantan dikenal dengan UMK yang relatif tinggi karena didukung sektor pertambangan dan perkebunan yang kuat.
Kalimantan Timur
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Balikpapan | Rp4.200.165 | 6,5% |
| Kota Samarinda | Rp4.085.996 | 6,5% |
| Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp4.085.996 | 6,5% |
| Kabupaten Kutai Timur | Rp3.851.408 | 6,5% |
| Kota Bontang | Rp4.200.165 | 6,5% |
Kalimantan Timur memiliki 10 kabupaten/kota dengan UMK yang tinggi karena sektor tambang dan migas yang berkembang pesat.
Kalimantan Selatan
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Banjarmasin | Rp3.520.249 | 6,5% |
| Kota Banjarbaru | Rp3.520.249 | 6,5% |
| Kabupaten Tanah Laut | Rp3.355.124 | 6,5% |
| Kabupaten Banjar | Rp3.151.514 | 6,5% |
Kalimantan Selatan memiliki 13 kabupaten/kota dengan ekonomi yang didukung sektor pertambangan batubara.
Daftar UMK 2026 Provinsi Sulawesi dan Indonesia Timur
Wilayah Indonesia Timur memiliki variasi UMK yang cukup beragam dengan beberapa daerah mencatat nominal tinggi.
Sulawesi Selatan
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Makassar | Rp4.085.996 | 6,5% |
| Kabupaten Gowa | Rp3.851.408 | 6,5% |
| Kota Parepare | Rp3.685.379 | 6,5% |
| Kabupaten Bone | Rp3.520.249 | 6,5% |
Sulawesi Selatan memiliki 24 kabupaten/kota dengan Makassar mencatat UMK tertinggi sebagai pusat ekonomi regional.
Papua
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Jayapura | Rp4.200.165 | 6,5% |
| Kabupaten Jayapura | Rp4.085.996 | 6,5% |
| Kabupaten Mimika | Rp4.085.996 | 6,5% |
Papua memiliki UMK yang relatif tinggi untuk mengkompensasi biaya hidup dan logistik yang lebih mahal di wilayah tersebut.
UMK Tertinggi dan Terendah di Indonesia 2026
Setelah melihat berbagai daerah, berikut adalah peringkat UMK tertinggi dan terendah di Indonesia untuk tahun 2026:
Top 10 UMK Tertinggi 2026
| Peringkat | Kabupaten/Kota | UMK 2026 |
|---|---|---|
| 1 | Kabupaten Karawang, Jawa Barat | Rp5.451.777 |
| 2 | DKI Jakarta | Rp5.396.362 |
| 3 | Kota Bekasi, Jawa Barat | Rp5.396.362 |
| 4 | Kota Depok, Jawa Barat | Rp5.396.362 |
| 5 | Kota Tangerang, Banten | Rp5.396.362 |
| 6 | Kota Tangerang Selatan, Banten | Rp5.396.362 |
| 7 | Kabupaten Bekasi, Jawa Barat | Rp5.245.148 |
| 8 | Kabupaten Tangerang, Banten | Rp5.245.148 |
| 9 | Kota Bogor, Jawa Barat | Rp5.196.853 |
| 10 | Kota Surabaya, Jawa Timur | Rp5.196.853 |
Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi karena statusnya sebagai kawasan industri otomotif terbesar di Asia Tenggara.
5 UMK Terendah 2026
| Peringkat | Kabupaten/Kota | UMK 2026 |
|---|---|---|
| 1 | Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat | Rp2.126.125 |
| 2 | Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah | Rp2.126.125 |
| 3 | Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah | Rp2.126.125 |
| 4 | Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah | Rp2.126.125 |
| 5 | Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah | Rp2.126.125 |
UMK terendah umumnya berada di daerah dengan tingkat industrialisasi lebih rendah dan basis ekonomi agraris.
Cara Cek UMK 2026 Secara Online
Untuk mengecek UMK 2026 secara resmi dan akurat, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
Melalui Website Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan portal informasi upah minimum yang bisa diakses publik. Caranya cukup mudah, buka website resmi Kemnaker dan cari menu “Informasi Upah Minimum” atau “Data Ketenagakerjaan”. Di sana tersedia daftar lengkap UMP dan UMK seluruh Indonesia yang diperbarui setiap tahun.
Portal ini juga menyediakan fitur pencarian berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota, sehingga memudahkan untuk menemukan informasi spesifik.
Melalui Website Disnaker Provinsi
Setiap provinsi memiliki Dinas Ketenagakerjaan dengan website resmi yang menyediakan informasi UMK untuk wilayah masing-masing. Akses website Disnaker provinsi dan cari bagian pengumuman atau regulasi ketenagakerjaan.
Informasi di website Disnaker biasanya lebih detail karena mencakup surat keputusan gubernur dan penjelasan teknis terkait penetapan UMK.
Melalui Media Sosial Resmi
Kemnaker dan Disnaker daerah juga aktif memberikan informasi melalui media sosial resmi seperti Instagram, Twitter, dan Facebook. Pengumuman UMK 2026 biasanya dibagikan di platform ini dengan format yang mudah dipahami.
Pastikan mengikuti akun resmi yang terverifikasi untuk menghindari informasi yang tidak akurat atau hoax.
Hak Pekerja Jika Upah di Bawah UMK 2026
Menemukan upah yang diterima di bawah UMK 2026 adalah pelanggaran serius. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pekerja untuk menuntut hak.
Konfirmasi ke HRD Perusahaan
Langkah pertama adalah melakukan konfirmasi internal dengan HRD. Tanyakan apakah ada kebijakan khusus atau kesalahan administrasi. Beberapa perusahaan mungkin mengajukan penangguhan UMK ke gubernur dengan alasan kesulitan keuangan.
Jika memang ada surat persetujuan penangguhan dari gubernur, perusahaan wajib menunjukkannya kepada pekerja. Tanpa surat persetujuan ini, pembayaran di bawah UMK tetap dianggap pelanggaran.
Lapor ke Disnaker
Jika komunikasi internal tidak berhasil, laporkan ke Disnaker setempat. Bawa bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, dan data pendukung lainnya. Disnaker akan melakukan inspeksi dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan.
Proses pelaporan bisa dilakukan secara langsung, melalui telepon, atau via pengaduan online. Identitas pelapor bisa dirahasiakan jika diminta.
Sanksi bagi Perusahaan
Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan UMK akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketenagakerjaan.
Sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak pekerja dari eksploitasi upah.
Tips untuk Pekerja dan Pencari Kerja
Memahami UMK sangat penting baik untuk pekerja yang sudah bekerja maupun pencari kerja. Berikut beberapa tips praktis:
Untuk Pekerja Aktif:
- Selalu cek slip gaji dan bandingkan dengan UMK daerah
- Simpan bukti pembayaran dan kontrak kerja dengan baik
- Pahami struktur upah perusahaan (upah pokok minimal 75%)
- Jangan ragu bertanya ke HRD tentang komponen upah
- Bergabung dengan serikat pekerja jika ada untuk perlindungan lebih baik
Untuk Pencari Kerja:
- Riset UMK daerah sebelum melamar pekerjaan
- Tanyakan detail komponen upah saat interview
- Pastikan penawaran upah minimal sesuai UMK
- Minta kontrak kerja tertulis yang jelas
- Waspadai perusahaan yang menawarkan upah jauh di bawah UMK
Untuk Fresh Graduate:
- UMK berlaku untuk semua pekerja termasuk fresh graduate
- Tidak ada pengecualian untuk “masa training” di bawah UMK
- Jika ditawarkan magang, pastikan ada kontrak dan kompensasi yang jelas
- Program MSIB atau magang pemerintah punya aturan tersendiri
Singkatnya, pengetahuan tentang UMK adalah senjata untuk melindungi diri dari eksploitasi upah.
Kontak Layanan dan Pengaduan
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait UMK 2026, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:
Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Call Center: 1500259
- WhatsApp: 0813-8111-7777
- Email: [email protected]
- Website: kemnaker.go.id
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Hubungi Disnaker sesuai provinsi tempat bekerja. Informasi kontak tersedia di website pemerintah provinsi masing-masing.
Serikat Pekerja Bergabung dengan serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan atau sektor industri untuk mendapat perlindungan dan advokasi yang lebih baik.
Kesimpulan
UMK 2026 resmi naik rata-rata 6,5 persen untuk 514 kabupaten/kota di Indonesia, berlaku mulai 1 Januari 2026. Kenaikan ini memberikan perlindungan upah yang lebih baik bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan usaha. Setiap pekerja wajib mendapat upah minimal sesuai UMK daerah tempat bekerja, dan pelanggaran bisa dilaporkan ke Disnaker atau Kemnaker.
Semoga informasi lengkap tentang UMK 2026 ini membantu memahami hak upah dan membuat keputusan lebih baik terkait pekerjaan. Terima kasih sudah membaca hingga akhir, semoga setiap pekerja mendapat upah yang layak dan sejahtera. Tetap semangat bekerja dan terus tingkatkan kompetensi!
Sumber dan Referensi Berita
Informasi dalam artikel ini bersumber dari penetapan UMK 2026 oleh gubernur seluruh Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan RI, PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Data dapat berubah sesuai revisi atau kebijakan terbaru dari pemerintah daerah.
Disclaimer: Nilai UMK 2026 yang tercantum dalam artikel ini berdasarkan penetapan resmi gubernur per akhir 2025 dan dapat mengalami perubahan atau revisi. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu konfirmasi ke Disnaker kabupaten/kota atau provinsi setempat, atau hubungi Kemnaker RI. Artikel ini bertujuan memberikan panduan umum dan bukan merupakan nasihat hukum formal.
FAQ – Pertanyaan Seputar UMK 2026
1. Apa perbedaan UMK dan UMP?
UMP (Upah Minimum Provinsi) berlaku untuk satu provinsi secara keseluruhan, sementara UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) berlaku spesifik untuk kabupaten atau kota tertentu dalam provinsi tersebut. UMK bisa lebih tinggi dari UMP tergantung kondisi ekonomi daerah. Perusahaan wajib membayar upah mengikuti yang lebih tinggi antara UMP atau UMK.
2. Apakah UMK 2026 berlaku untuk semua jenis pekerja?
Ya, UMK 2026 berlaku untuk semua pekerja formal baik karyawan tetap maupun kontrak (PKWT) dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, upah harus lebih tinggi dari UMK sesuai struktur skala upah perusahaan. Fresh graduate dan pekerja baru juga berhak mendapat minimal UMK.
3. Bagaimana cara cek UMK 2026 di daerah saya?
UMK 2026 bisa dicek melalui website resmi Kemnaker di bagian informasi upah minimum, website Disnaker provinsi atau kabupaten/kota setempat, atau media sosial resmi Disnaker dan Kemnaker. Pastikan mengakses sumber resmi dan terverifikasi untuk mendapat data akurat.
4. Apa yang harus dilakukan jika upah di bawah UMK 2026?
Lakukan komunikasi internal dengan HRD terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi. Jika tidak ada penyelesaian, laporkan ke Disnaker setempat dengan membawa bukti slip gaji dan kontrak kerja. Disnaker akan melakukan inspeksi dan mediasi. Untuk kasus yang tidak terselesaikan, bisa dilaporkan langsung ke Kemnaker melalui call center 1500259.
5. Berapa rata-rata kenaikan UMK 2026 dibanding tahun sebelumnya?
Rata-rata kenaikan UMK 2026 adalah 6,5 persen dari UMK 2025, dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi (70% bobot) dan inflasi daerah (30% bobot). Persentase ini berlaku seragam untuk sebagian besar wilayah Indonesia sesuai ketentuan pemerintah pusat.