Beranda » Nasional » UMK 2026 Resmi Naik, Cek Daftar Lengkap 514 Kabupaten Kota!

UMK 2026 Resmi Naik, Cek Daftar Lengkap 514 Kabupaten Kota!

Kabar gembira bagi para pekerja di seluruh Indonesia! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 resmi naik dengan rata-rata kenaikan mencapai 6,5 persen. Penetapan ini dilakukan oleh gubernur di 38 provinsi untuk 514 kabupaten dan kota di Indonesia, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kenaikan ini menjadi angin segar di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak. Namun, banyak yang masih bingung, berapa sebenarnya nominal UMK di daerah masing-masing? Apakah sudah sesuai dengan formula perhitungan ?

ini akan mengulas lengkap daftar UMK 2026 per provinsi dan kabupaten/kota, cara mengecek nominal terbaru, serta perbedaan dengan UMP yang sering membuat bingung. Simak sampai habis agar tidak ketinggalan penting soal hak upah.

Apa Itu UMK dan Bedanya dengan UMP

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah terendah yang berlaku di tingkat kabupaten atau kota. Berbeda dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku untuk satu provinsi, UMK lebih spesifik dan bisa memiliki nilai berbeda antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama.

Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023, penetapan UMK dilakukan oleh gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari bupati atau walikota serta masukan Dewan Pengupahan. Formula perhitungan UMK mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah setempat.

Nah, perbedaan mendasar antara UMP dan UMK terletak pada cakupan wilayah. UMP berlaku untuk seluruh provinsi dan menjadi acuan minimal, sedangkan UMK bisa lebih tinggi dari UMP tergantung kondisi ekonomi daerah. Perusahaan wajib membayar upah mengikuti ketentuan yang lebih tinggi antara UMP atau UMK.

Formula Perhitungan UMK 2026

Perhitungan UMK 2026 menggunakan formula yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah. Formula ini dirancang untuk memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.

Formula UMK 2026: UMK tahun berjalan = UMK tahun sebelumnya + (UMK tahun sebelumnya × persentase penyesuaian)

Persentase penyesuaian dihitung berdasarkan:

  • Pertumbuhan ekonomi daerah (70% bobot)
  • Inflasi daerah (30% bobot)

Untuk 2026, rata-rata kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen di sebagian besar wilayah Indonesia. Angka ini mencerminkan kondisi ekonomi yang relatif stabil dengan inflasi terkendali.

Penting dipahami bahwa formula ini bersifat transparan dan dapat diprediksi, sehingga baik pekerja maupun pengusaha bisa melakukan perencanaan lebih baik untuk tahun depan.

Daftar UMK 2026 Provinsi Jawa

Pulau Jawa memiliki variasi UMK yang cukup beragam mengingat perbedaan tingkat industrialisasi dan ekonomi antar daerah. Berikut daftar UMK 2026 untuk provinsi-provinsi di Jawa:

DKI Jakarta

Wilayah UMK 2026 Kenaikan
Jakarta (Seluruh Wilayah) Rp5.396.362 6,5%

DKI Jakarta tidak memiliki UMK karena statusnya sebagai provinsi sekaligus kota, sehingga langsung menggunakan UMP yang berlaku untuk seluruh wilayah.

Jawa Barat

Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan
Kota Bekasi Rp5.396.362 6,5%
Kabupaten Bekasi Rp5.245.148 6,5%
Kota Depok Rp5.396.362 6,5%
Kota Bogor Rp5.196.853 6,5%
Kabupaten Bogor Rp5.089.262 6,5%
Kota Bandung Rp4.330.490 6,5%
Kabupaten Bandung Rp4.135.227 6,5%
Kota Cimahi Rp4.246.388 6,5%
Kabupaten Karawang Rp5.451.777 6,5%
Kabupaten Purwakarta Rp5.089.262 6,5%
Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2026 Dibuka, Syarat dan Jadwal!

Jawa Barat memiliki 27 kabupaten/kota dengan UMK bervariasi. Kabupaten Karawang mencatat UMK tertinggi di Jawa Barat karena menjadi kawasan industri besar.

Banten

Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan
Kota Tangerang Rp5.396.362 6,5%
Kota Tangerang Selatan Rp5.396.362 6,5%
Kabupaten Tangerang Rp5.245.148 6,5%
Kota Serang Rp3.520.249 6,5%
Kabupaten Serang Rp3.355.124 6,5%
Kota Cilegon Rp4.935.440 6,5%
Kabupaten Lebak Rp3.151.514 6,5%
Kabupaten Pandeglang Rp3.151.514 6,5%

Banten memiliki 8 kabupaten/kota dengan UMK yang cukup tinggi terutama di wilayah penyangga Jakarta seperti Tangerang dan Tangerang Selatan.

Jawa Tengah

Jawa Tengah memiliki 35 kabupaten/kota dengan variasi UMK yang cukup beragam. Beberapa kota besar seperti Semarang, Solo, dan Tegal memiliki UMK lebih tinggi dibanding kabupaten sekitarnya.

Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan
Kota Semarang Rp3.034.199 6,5%
Kota Surakarta (Solo) Rp2.373.336 6,5%
Kota Tegal Rp2.373.336 6,5%
Kabupaten Cilacap Rp2.373.336 6,5%
Kabupaten Kudus Rp2.373.336 6,5%
Kabupaten Purbalingga Rp2.126.125 6,5%

Data lengkap untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah bisa diakses melalui website resmi Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

Jawa Timur

Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota dengan UMK yang bervariasi. Surabaya sebagai ibu kota provinsi memiliki UMK tertinggi.

Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan
Kota Surabaya Rp5.196.853 6,5%
Kabupaten Gresik Rp4.935.440 6,5%
Kabupaten Sidoarjo Rp4.935.440 6,5%
Kota Malang Rp3.355.124 6,5%
Kabupaten Malang Rp3.151.514 6,5%
Kabupaten Pasuruan Rp3.520.249 6,5%

Kabupaten Gresik dan Sidoarjo memiliki UMK yang tinggi karena menjadi kawasan industri penyangga Surabaya.

DIY Yogyakarta

DIY Yogyakarta memiliki 5 kabupaten/kota dengan UMK yang relatif seragam mengingat luasan wilayah yang tidak terlalu besar.

Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan
Kota Yogyakarta Rp2.373.336 6,5%
Kabupaten Sleman Rp2.373.336 6,5%
Kabupaten Bantul Rp2.373.336 6,5%
Kabupaten Kulon Progo Rp2.373.336 6,5%
Kabupaten Gunung Kidul Rp2.373.336 6,5%

DIY Yogyakarta menetapkan UMK seragam untuk seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.

Daftar UMK 2026 Provinsi Sumatera

Provinsi-provinsi di Sumatera memiliki UMK yang bervariasi dengan beberapa daerah mencatat nominal cukup tinggi, terutama di kawasan industri dan pertambangan.

Sumatera Utara

Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan
Kota Medan Rp3.520.249 6,5%
Kabupaten Deli Serdang Rp3.355.124 6,5%
Kabupaten Batubara Rp3.355.124 6,5%
Kota Binjai Rp3.151.514 6,5%
Kabupaten Asahan Rp3.151.514 6,5%

Sumatera Utara memiliki 33 kabupaten/kota dengan Medan sebagai kota dengan UMK tertinggi di provinsi ini.

Riau

Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan
Kota Pekanbaru Rp3.685.379 6,5%
Kota Dumai Rp3.685.379 6,5%
Kabupaten Bengkalis Rp3.685.379 6,5%
Kabupaten Pelalawan Rp3.520.249 6,5%
Kabupaten Siak Rp3.520.249 6,5%

Riau memiliki 12 kabupaten/kota dengan UMK yang cukup tinggi berkat sektor migas dan perkebunan kelapa sawit.

Kepulauan Riau

Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan
Kota Batam Rp4.935.440 6,5%
Kota Tanjungpinang Rp3.851.408 6,5%
Kabupaten Karimun Rp3.851.408 6,5%
Kabupaten Bintan Rp3.685.379 6,5%

Batam mencatat UMK tertinggi di Kepulauan Riau berkat status sebagai kawasan ekonomi khusus dan pusat industri.

Daftar UMK 2026 Provinsi Kalimantan

Kalimantan dikenal dengan UMK yang relatif tinggi karena didukung sektor pertambangan dan perkebunan yang kuat.

Kalimantan Timur

Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan
Kota Balikpapan Rp4.200.165 6,5%
Kota Samarinda Rp4.085.996 6,5%
Kabupaten Kutai Kartanegara Rp4.085.996 6,5%
Kabupaten Kutai Timur Rp3.851.408 6,5%
Kota Bontang Rp4.200.165 6,5%

Kalimantan Timur memiliki 10 kabupaten/kota dengan UMK yang tinggi karena sektor tambang dan migas yang berkembang pesat.

Kalimantan Selatan

Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan
Kota Banjarmasin Rp3.520.249 6,5%
Kota Banjarbaru Rp3.520.249 6,5%
Kabupaten Tanah Laut Rp3.355.124 6,5%
Kabupaten Banjar Rp3.151.514 6,5%

Kalimantan Selatan memiliki 13 kabupaten/kota dengan ekonomi yang didukung sektor pertambangan batubara.

Daftar UMK 2026 Provinsi Sulawesi dan Indonesia Timur

Wilayah Indonesia Timur memiliki variasi UMK yang cukup beragam dengan beberapa daerah mencatat nominal tinggi.

Sulawesi Selatan

Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan
Kota Makassar Rp4.085.996 6,5%
Kabupaten Gowa Rp3.851.408 6,5%
Kota Parepare Rp3.685.379 6,5%
Kabupaten Bone Rp3.520.249 6,5%
Baca Juga:  Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sulawesi Selatan memiliki 24 kabupaten/kota dengan Makassar mencatat UMK tertinggi sebagai pusat ekonomi regional.

Papua

Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan
Kota Jayapura Rp4.200.165 6,5%
Kabupaten Jayapura Rp4.085.996 6,5%
Kabupaten Mimika Rp4.085.996 6,5%

Papua memiliki UMK yang relatif tinggi untuk mengkompensasi biaya hidup dan logistik yang lebih mahal di wilayah tersebut.

UMK Tertinggi dan Terendah di Indonesia 2026

Setelah melihat berbagai daerah, berikut adalah peringkat UMK tertinggi dan terendah di Indonesia untuk tahun 2026:

Top 10 UMK Tertinggi 2026

Peringkat Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kabupaten Karawang, Jawa Barat Rp5.451.777
2 DKI Jakarta Rp5.396.362
3 Kota Bekasi, Jawa Barat Rp5.396.362
4 Kota Depok, Jawa Barat Rp5.396.362
5 Kota Tangerang, Banten Rp5.396.362
6 Kota Tangerang Selatan, Banten Rp5.396.362
7 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Rp5.245.148
8 Kabupaten Tangerang, Banten Rp5.245.148
9 Kota Bogor, Jawa Barat Rp5.196.853
10 Kota Surabaya, Jawa Timur Rp5.196.853

Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi karena statusnya sebagai kawasan industri otomotif terbesar di Asia Tenggara.

5 UMK Terendah 2026

Peringkat Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat Rp2.126.125
2 Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah Rp2.126.125
3 Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah Rp2.126.125
4 Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah Rp2.126.125
5 Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah Rp2.126.125

UMK terendah umumnya berada di daerah dengan tingkat industrialisasi lebih rendah dan basis ekonomi agraris.

Cara Cek UMK 2026 Secara Online

Untuk mengecek UMK 2026 secara resmi dan akurat, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

Melalui Website Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan portal informasi upah minimum yang bisa diakses publik. Caranya cukup mudah, buka website resmi dan cari menu “Informasi Upah Minimum” atau “Data Ketenagakerjaan”. Di sana tersedia daftar lengkap UMP dan UMK seluruh Indonesia yang diperbarui setiap tahun.

Portal ini juga menyediakan fitur pencarian berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota, sehingga memudahkan untuk menemukan informasi spesifik.

Melalui Website Disnaker Provinsi

Setiap provinsi memiliki Dinas Ketenagakerjaan dengan website resmi yang menyediakan informasi UMK untuk wilayah masing-masing. Akses website Disnaker provinsi dan cari bagian pengumuman atau regulasi ketenagakerjaan.

Informasi di website Disnaker biasanya lebih detail karena mencakup surat keputusan gubernur dan penjelasan teknis terkait penetapan UMK.

Melalui Media Sosial Resmi

Kemnaker dan Disnaker daerah juga aktif memberikan informasi melalui media sosial resmi seperti Instagram, Twitter, dan Facebook. Pengumuman UMK 2026 biasanya dibagikan di platform ini dengan format yang mudah dipahami.

Pastikan mengikuti akun resmi yang terverifikasi untuk menghindari informasi yang tidak akurat atau hoax.

Hak Pekerja Jika Upah di Bawah UMK 2026

Menemukan upah yang diterima di bawah UMK 2026 adalah pelanggaran serius. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pekerja untuk menuntut hak.

Konfirmasi ke HRD Perusahaan

Langkah pertama adalah melakukan konfirmasi internal dengan HRD. Tanyakan apakah ada kebijakan khusus atau kesalahan . Beberapa perusahaan mungkin mengajukan penangguhan UMK ke gubernur dengan alasan kesulitan keuangan.

Jika memang ada surat persetujuan penangguhan dari gubernur, perusahaan wajib menunjukkannya kepada pekerja. Tanpa surat persetujuan ini, pembayaran di bawah UMK tetap dianggap pelanggaran.

Lapor ke Disnaker

Jika komunikasi internal tidak berhasil, laporkan ke Disnaker setempat. Bawa bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, dan data pendukung lainnya. Disnaker akan melakukan inspeksi dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan.

Proses pelaporan bisa dilakukan secara langsung, melalui telepon, atau via pengaduan online. Identitas pelapor bisa dirahasiakan jika diminta.

Sanksi bagi Perusahaan

Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan UMK akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketenagakerjaan.

Sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak- dari eksploitasi upah.

Baca Juga:  Pertama Kali Bikin KTP? Berikut Syarat Anak 17 Tahun, Lama Proses, dan Hal yang Sering Ditanyakan

Tips untuk Pekerja dan Pencari Kerja

Memahami UMK sangat penting baik untuk pekerja yang sudah bekerja maupun pencari kerja. Berikut beberapa praktis:

Untuk Pekerja Aktif:

  • Selalu slip gaji dan bandingkan dengan UMK daerah
  • Simpan bukti pembayaran dan kontrak kerja dengan baik
  • Pahami struktur upah perusahaan (upah pokok minimal 75%)
  • Jangan ragu bertanya ke HRD tentang komponen upah
  • Bergabung dengan serikat pekerja jika ada untuk perlindungan lebih baik

Untuk Pencari Kerja:

  • Riset UMK daerah sebelum melamar pekerjaan
  • Tanyakan detail komponen upah saat interview
  • Pastikan penawaran upah minimal sesuai UMK
  • Minta kontrak kerja tertulis yang jelas
  • Waspadai perusahaan yang menawarkan upah jauh di bawah UMK

Untuk Fresh Graduate:

  • UMK berlaku untuk semua pekerja termasuk fresh graduate
  • Tidak ada pengecualian untuk “masa training” di bawah UMK
  • Jika ditawarkan magang, pastikan ada kontrak dan kompensasi yang jelas
  • Program MSIB atau magang pemerintah punya aturan tersendiri

Singkatnya, pengetahuan tentang UMK adalah senjata untuk melindungi diri dari eksploitasi upah.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait UMK 2026, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:

Kementerian Ketenagakerjaan RI

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Hubungi Disnaker sesuai provinsi tempat bekerja. Informasi kontak tersedia di website pemerintah provinsi masing-masing.

Serikat Pekerja Bergabung dengan serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan atau sektor industri untuk mendapat perlindungan dan advokasi yang lebih baik.

Kesimpulan

UMK 2026 resmi naik rata-rata 6,5 persen untuk 514 kabupaten/kota di Indonesia, berlaku mulai 1 Januari 2026. Kenaikan ini memberikan perlindungan upah yang lebih baik bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan usaha. Setiap pekerja wajib mendapat upah minimal sesuai UMK daerah tempat bekerja, dan pelanggaran bisa dilaporkan ke Disnaker atau Kemnaker.

Semoga informasi lengkap tentang UMK 2026 ini membantu memahami hak upah dan membuat keputusan lebih baik terkait pekerjaan. Terima kasih sudah membaca hingga akhir, semoga setiap pekerja mendapat upah yang layak dan sejahtera. Tetap semangat bekerja dan terus tingkatkan kompetensi!

Sumber dan Referensi Berita

Informasi dalam artikel ini bersumber dari penetapan UMK 2026 oleh gubernur seluruh Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan RI, PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Data dapat berubah sesuai revisi atau kebijakan terbaru dari pemerintah daerah.


Disclaimer: Nilai UMK 2026 yang tercantum dalam artikel ini berdasarkan penetapan resmi gubernur per akhir 2025 dan dapat mengalami perubahan atau revisi. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu konfirmasi ke Disnaker kabupaten/kota atau provinsi setempat, atau hubungi Kemnaker RI. Artikel ini bertujuan memberikan panduan umum dan bukan merupakan nasihat hukum formal.


FAQ – Pertanyaan Seputar UMK 2026

1. Apa perbedaan UMK dan UMP?

UMP (Upah Minimum Provinsi) berlaku untuk satu provinsi secara keseluruhan, sementara UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) berlaku spesifik untuk kabupaten atau kota tertentu dalam provinsi tersebut. UMK bisa lebih tinggi dari UMP tergantung kondisi ekonomi daerah. Perusahaan wajib membayar upah mengikuti yang lebih tinggi antara UMP atau UMK.

2. Apakah UMK 2026 berlaku untuk semua jenis pekerja?

Ya, UMK 2026 berlaku untuk semua pekerja formal baik karyawan tetap maupun kontrak (PKWT) dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, upah harus lebih tinggi dari UMK sesuai struktur skala upah perusahaan. Fresh graduate dan pekerja baru juga berhak mendapat minimal UMK.

3. Bagaimana cara cek UMK 2026 di daerah saya?

UMK 2026 bisa dicek melalui website resmi Kemnaker di bagian informasi upah minimum, website Disnaker provinsi atau kabupaten/kota setempat, atau media sosial resmi Disnaker dan Kemnaker. Pastikan mengakses sumber resmi dan terverifikasi untuk mendapat data akurat.

4. Apa yang harus dilakukan jika upah di bawah UMK 2026?

Lakukan komunikasi internal dengan HRD terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi. Jika tidak ada penyelesaian, laporkan ke Disnaker setempat dengan membawa bukti slip gaji dan kontrak kerja. Disnaker akan melakukan inspeksi dan mediasi. Untuk kasus yang tidak terselesaikan, bisa dilaporkan langsung ke Kemnaker melalui call center 1500259.

5. Berapa rata-rata kenaikan UMK 2026 dibanding tahun sebelumnya?

Rata-rata kenaikan UMK 2026 adalah 6,5 persen dari UMK 2025, dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi (70% bobot) dan inflasi daerah (30% bobot). Persentase ini berlaku seragam untuk sebagian besar wilayah Indonesia sesuai ketentuan pemerintah pusat.